DATA FORGERY
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMRASI DAN
KOMUNIKASI
“Diajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 7 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi”
Disusun
Oleh:
Aras
Maulana 11170612
Dicky
Fabriyanto 11170463
M,
Agnisyah Alambhana 11170284
Taufik
Nur Iskandar 11170422
STMIK NUSA MANDIRI
SISTEM INFORMASI
JAKARTA
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadiran Allah SWT, karena atas rahmat
dan karunianya-Nya sehingga penyusunan Makalah Data Forgery dapat diselesaikan
dengan baik dan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Sholawat serta salampun
kami haturkan kepada junjungan kita Nabi
Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang telah memberikan tauladan baik
sehingga akal dan fikiran penyusun mampu menyelesaikan Makalah ini, semoga kita
termasuk umatnya yang kelak mendapatkan syafa’at dalam menuntut ilmu.
Dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam
pelaksanaan dan penyusunan makalah Data Forgery diantaranya :
1.
Dr.
Dwiza Riana, S.Si, MM, M.Kom selaku Ketua
Stmik Nusa Mandiri
2.
Ibu,
Saghifa Fitriana, M.Kom selaku Dosen Mata Kuliah EPTIK Stmik Nusa Mandiri
Dalam
penyusunan Makalah ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi
susunan serta cara penulisan laporan ini, karenanya saran dan kritik yang
sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat kami harapkan.
Jakarta,
18 Desember 2020
Penulis
DAFTAR ISI
2.3 Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
3.1.1 Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
3.2.1. Contoh Kejahatan Data Forgery
3.2.2 Cara penangulangan Data Forgery
3.2.3 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
3.3 UU ITE Hukum Tentang Data
Forgery
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan teknologi serta informasi
sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan
cepat. Teknologi sangat membantu manusia
bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam
perkembangan informasi sekarang ini yang dapat
menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi
tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu
perusahaan/ instansi sekarang ini telah
menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah
komputerisasi pencurian data masih bisa
dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari
bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan
utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang
lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi
seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam
waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia
maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini
Dahulu, ketika mengarsipkan
data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian
datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang
diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan
data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan
didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya
lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan
arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman
sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih
tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan
perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun
dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari
makalah ini adalah:
1.
Membentuk
pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.
Memberikan
pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada
Indonesia maupun dunia
Tujuan dari makalah ini adalah :
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Pertemuan 13
Semester(UAS)semester 7 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Data Forgery.
1.3 Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan
beberapa metode Penlitian diantaranya:
1.
Studi
Pustaka ( Library Search)
Studi
pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan mengumpulkan data
yang bersumber dari referensi literatur atau buku-buku di perpustakaan.
1.4 Ruang lingkup
Supaya tidak adanya pembahasan yang terlalu luas pada
judul kami, sesuai dengan tujuan Ruang
Lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus- kasus yang terjadi di Indonesia serta luar negri mengenai kejahatan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Etika Profesi
Etika profesi atau kode etik profesi
sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung
dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama
oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter,
jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi
lainnya.
2.2 Teknologi Informasi
2.3 Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
2.4 Data Forgery
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Data Forgery
Data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui internet. Kejadian ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja di salah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memliki situs berbasis web
database.
Data
Fogery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data
forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang
cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website
yang sama persis dengan yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan
kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk
membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memafaatkan sebuah aplikasi yang
sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery
tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangar merisaukan para
pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya
di internet. Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
3.1.1 Faktor Pendorong Pelaku Data
Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data
forgery adalah sebagai berikut:
1.
Faktor
Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya.
2.
Faktor
Ekonomi
Karna
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup
dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor
Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a)
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b)
Sumber
Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c)
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2. Analisa Kasus
3.2.1. Contoh Kejahatan Data Forgery
1. Di Indonesia
Di Indonesia kejahatan mengenai data forgery sendiri
pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :
a) Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima
carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari
merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Modus
Pelaku :
Motif
kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu
kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
b) Data
Forgery pada E-Banking BCA
Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA
Modus
Pelaku :
Kasus
tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan
salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto.
Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan
Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan
alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga
sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA. http://www.klikbca.com ,
seperti :
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang
tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena
tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal
tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal
seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com,
Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven
Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system
milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini
disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet
banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana
nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk
dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven,
juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam
mengambil data milik pihak lain Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain
scans, dan password crackers.
Karena
perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah
mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan
pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan
sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah
mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain
yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan
diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs
internet banking palsu.
c) Email
Pishing
d) Verify
Your Account
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus
Pelaku :
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
2. Di Luar negeri
Bukan hanya di Indonesia saja di Luar Negeri kejahatan mengenai data
forgery sendiri pernah terjadi, yaitu
a)
Data
Forgery Instagram Pada Android Apps.
Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya
bersama Instagram-aplikasi foto populer
di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa
Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m
poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat
adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram.
TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang
mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam
ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link
yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Modus
Pelaku :
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik
facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun
akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk
mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi.
Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
3.2.2 Cara penangulangan Data Forgery
Ciri-ciri umum dari data forgery seperti kasus email
pishing adalah dengan memperhatikan dari subject dan contentnya, sebagian
sebagai berikut:
1. Verify
Your Account
Jika
verify nya meminta username, password
dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat
password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan
account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL
tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
2. If
you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
Jika
anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap
membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda
waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued
Customer
Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
4. Click
the Link Below to gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik
menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter,
baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen
penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi
adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account
Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan
habis uang anda diaccount tersebut.
3.2.3 Cara Mencegah Terjadinya Data
Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1.
Perlu
adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4.
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.3 UU ITE Hukum Tentang Data Forgery
Berikut
Undang-undang ITE yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery
sebagai berikut:
Pasal 30
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan
cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
Pasal 46
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 51
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Data hasil pemaparan dari semua babbab di atas kita
bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.
Kejahatan
data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan
swasta.
3.
Kejahatan
data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam
negeri.
4.2. Saran-saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita
bisa membuat saran sebagai berikut :
1.
Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login memasukkan
password.
2.
Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
3.
Update-lah
username dan password anda secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
BADAN KEPEGAWAIAN PENGEMBANGAN SDM DAERAH. (2020, 12
16). Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Penerapan Etika Profesi Di
Masyarakat. Retrieved from BPKSDMD.BABELPROV.GO.ID:
http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/penggunaan-teknologi-informasi-dalam-penerapan-etika-profesi-di-masyarakat
Maxmanroe. (2020, 12 16). Etika Profesi:
Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Contohnya. Retrieved from maxmanroe.com:
https://www.maxmanroe.com/vid/karir/etika-profesi.html
Quinque BSI. (2020, 12 16). All About Data
Forgery. Retrieved from dataforgeryblogspot.com:
http://dataforgery-quinque.blogspot.com/2017/04/apa-sih-data-forgery-itu-data-forgery.html
teknologi.id. (2020, 12 16). Pengertian Teknologi
Informasi, Serta Tujuan dan Fungsinya. Retrieved from Teknologi.id:
https://teknologi.id/insight/pengertian-teknologi-informasi-serta-tujuan-dan-fungsinya/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar