MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMRASI DAN
KOMUNIKASI
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Disusun
Oleh:
Aras
Maulana 11170612
Dicky
Fabriyanto 11170463
M,
Agnisyah
Alambhana 11170284
Taufik
Nur
Iskandar 11170422
STMIK NUSA MANDIRI
SISTEM INFORMASI
JAKARTA
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadiran Allah SWT, karena atas rahmat
dan karunianya-Nya sehingga penyusunan Makalah Infringements Of Privacy dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktu
yang telah ditentukan. Sholawat serta salampun kami haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW dan
para sahabatnya, yang telah memberikan tauladan baik sehingga akal dan fikiran
penyusun mampu menyelesaikan Makalah ini, semoga kita termasuk umatnya yang
kelak mendapatkan syafa’at dalam
menuntut ilmu.
Dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam
pelaksanaan dan penyusunan makalah Infringements
Of Privacy diantaranya :
1.
Dr.
Dwiza Riana, S.Si, MM, M.Kom selaku Ketua
Stmik Nusa Mandiri
2.
Ibu,
Saghifa
Fitriana, M.Kom selaku Dosen
Mata Kuliah EPTIK Stmik Nusa Mandiri
Dalam
penyusunan Makalah ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi
susunan serta cara penulisan laporan ini, karenanya saran dan kritik yang
sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat kami harapkan.
Jakarta, 10
Januari 2021
Penulis
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penggunaan sistem dan alat
elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi
perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic
based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui
keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk
penyimpanannya. Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan
teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini
membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di
tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet
merupakan simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe
dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi
ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini,
informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul
berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan
fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai
hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan kepada
manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul
persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem
jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu
sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita
melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk
melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum
pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime
merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang
mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev
menyebutnya sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran
terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam
makalah Cybercrime yang
disampaikan dalam ITAC (information Technology Association of Canada)
pada International Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di
Quebec pada tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a
real growing threat to economic and social development aspect of human life and
so can electronically enabled crime.
Kejahatan ini merupakan tindak
kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal
maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan
tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase,
hacking, penipuan kartu keredit online (carding), merusak sistem
(cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini
memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk
melacak dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa
hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan
kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh
siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai
penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang
ditawarkan oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan
jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu
langsung dengan penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih
cepat. Indonesia telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi
tertinggi terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian
Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang
berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli
Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah
yang tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus
pemalsuan kartu kredit, penipuan perbankan, judi online, terorisme, dan
lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi
gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak
didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya dengan baik.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Membentuk pola pikir
mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.
Memberikan pemahaman
mengenai Infringements Of Privacy serta contoh kasus yang telah terjadi
pada Indonesia maupun dunia.
Adapun tujuan dari penulisa
makalah ini adalah sebagai berikut :
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi nilai tugas Pertemuan 15 pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi serta menambah pengetahuan ilmu Infringements
Of Privacy.
1.3 Metode Penelitian
Dalam membuat makalah ini penulis menggunakan metode :
3.
Studi Pustaka (Library
Search)
Studi pusaka
merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan mengumpulkan data yang
bersumber dari referensi literatur atau buku-buku di perpustakaan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Cybercrime
Menurut Organization of European Community
Evelopment (OECD), Cybercrime adalah semua bentuk akses ilegal
terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah
dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum, pengertian cybercrime sendiri memang biasa
diartika sebagai tindak kejahatan diranah dunia maya yang memanfaatkan
teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang
telah disebutkan, tindakan cybercrime ini muncul seiring dengan kian
gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin berkembang
pesat.
2.2 Pengertian CyberLaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace
Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia
cyber atau maya.
2.3 Pengertian Infringements Of
Privacy
Infringements of
Privacy adalah merupakan
kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat
pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain
dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Faktor Penyebab Infringements of Privacy
1.
Kesadaran Hukum
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih
dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime.
Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime
mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan
proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni proses
penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang
benar akan tindak pidana cybercrime maka baik secara langsung maupun
tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
2.
Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya
aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.
Faktor Ketiadaan
Undang-undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh
perkembangan
unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum
memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime
belum juga terwujud.
Cybercrime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai
tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya
penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi
untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak
boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas
atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.2 Contoh Kasus Infringements of Privacy
1.
Pelanggaran Google
terhadap privacy data pengguna web browser milik Apple, Safari.
Google telah
didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang
menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja
dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda
itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC),
adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang
melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google
menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan
konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh
menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan
orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads.
Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil
informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
2.
Pelanggaran Privacy
oleh Software
Windows 8 dapat
mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server
Microsoft.
Nadim Kobeissi
seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran
privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu
Microsoft atas seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan
membahayakan privasi anda sebagai konsumen.
Persoalan itu
ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan
pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen
yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi
lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan
politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem
ini dapat lebih buruk jika hacker
dapat men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal
itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna
download dan install.
3.3 Dasar Hukum tentang Infrigements of Privacy
A.
Pasal 29
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi
Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data
pribadi tanpa seijin
yang bersangkutan, dipidana penjara
paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
B.
Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
C.
Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
D.
Pasal 282 ayat (1) KUHP
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa
diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi
(TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana
seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh
dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat
dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya
dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan
mendunia.
Salah satunya Cybercrime
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement
of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2 Saran
Diharapkan para pengguna internet
lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan internet, dan tidak menggunakan
kemajuan teknologi internet ini untuk merugikan pihak-pihak lain.
